Antisipasi Gangguan Kamtib, 13 Warga Binaan Dipindah Rutan

    Antisipasi Gangguan Kamtib, 13 Warga Binaan Dipindah Rutan

    Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kantor Wilayah Kemenkumham NTB memindahkan 13 warga binaan kategori tindak pidana narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat dan Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur. 

    Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi mengatakan bahwa pemindahan narapidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 06 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara untuk mengurangi kelebihan kapasitas.

    “Total ada 13 belas warga binaan yang dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya, 10 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan 3 warga binaan ke Lapas Kelas IIB Selong Lombok Timur” kata Kepala Rutan Kelas IIB Praya Aris Sakuriyadi, Jumat (15/12).

    Aris mengatakan pemindahan warga binaan ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi kapasitas serta bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan. Sebelumnya, Rutan Kelas IIB Praya juga telah memindahkan 15 warga binaan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    7 Terduga Diamankan Sat Resnarkoba Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kobarkan Semangat Bela Negara, Rutan Praya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?
    Hendri Kampai: Mimpi tentang Guru yang Layak, Sebuah Narasi Idealis
    Hendri Kampai: Anak Murid Makan Siang Gratis, Anak Guru Honorer Makan Apa?
    Hendri Kampai: Guru Honorer, Makan Gratis di Negeri Impian
    Hendri Kampai: Hargai Guru dengan Mengangkat Semua Guru Honorer Menjadi ASN

    Tags