Lombok Tengah NTB - Seorang pekerja pelabuhan teluk awang ditemukan meninggal dunia pada Senin 28//11/2022 pukul 07.00 wita, di Mess PPI pelabuhan teluk awang, Desa persiapan Awang, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tenga.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widiantara, SIK dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan identitas korban atas nama Haris Murfi , laki-laki, 35 tahun yang merupakan pekerja kontrak pelabuhan teluk awang beralamat di Sukaraja I, Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
AKP I Made Dimas Widiantara menyampaikan kronologis kejadiannya bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh Ahmad Fauzi dan merupakan rekan kerja korban, pada Senin 28 November 2022 sekitar pukul 06.00 wita,
Berawal saat saksi selesai melakukan pendataan terhadap para nelayan kecil di Dermaga pelabuhan Awang dan kembali ke mess untuk mandi.
Karena pada saat itu pintu mess dalam keadaan terkonci dari dalam, kemudian saksi mengintip lewat jendela dan melihat korban sedang tergeletak di lantai ruang tengah dan tidak merespon panggilan dari saksi.
Kemudian saksi memanggil warga sekitar dan menghubungi pihak Polsek Kawasan Mandalika.
Menerima informasi kejadian tersebut anggota Polsek Kawasan Mandalika bersama Sat Polairud dan Babinpormar Posal Lanal Mataram segera menuju lokasi, setelah sampai di lokasi, karena pintu Mess terkonci dari dalam kemudian dilakukan pendobrakan.
Setelah masuk kedalam kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Kemudian Kapolsek Kawasan Mandalika langsung menghubungi Tim Inafis Polres Lombok Tengah untuk dilakukan identifikasi dan olah TKP terhadap korban.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Awang untuk dilakukan pemeriksaan medis oleh Dokter.
Dari hasil pemeriksaan Dokter ditemukan luka lecet pada jari manis tangan kanan dengan ukuran lebih 1 mm sejumlah dua goresan.
Setelah dilakukan koordinasi dengan keluarga korban, pihak keluarga menolak untuk dilakukan Outopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan.
"Korban pernah mengeluh kepada saksi terkait penyakit sesak nafas yang dideritanya" Kata AKP I Made Dimas.(Adb)